
Hanya sebelas bulan setelah menggantikan visa Temporary Skill Shortage (TSS) dengan visa Subclass 482 Skills-in-Demand (SID) yang memiliki tiga jalur, Pemerintah Albanese telah merilis serangkaian regulasi ‘penyempurnaan’ pertama. Peraturan Perubahan Migrasi (Langkah Teknis Reformasi Visa Terampil) 2025, yang didaftarkan pada 17 November dan akan mulai berlaku pada 29 November, menutup berbagai celah yang muncul selama peluncuran visa SID.
Peraturan ini memperluas kewenangan Menteri untuk membatalkan visa berdasarkan pasal 116(1)(g) Undang-Undang Migrasi ke visa baru ini, memungkinkan otoritas mencabut visa SID jika pemberi kerja melanggar kewajiban sponsor seperti pembayaran upah yang kurang, kondisi kerja tidak aman, atau kontrak palsu. Selain itu, definisi kunci diperbarui sehingga pemegang visa SID yang disponsori di bawah Perjanjian Migrasi Wilayah Tertentu (DAMA) termasuk sebagai “orang yang disponsori utama” atau “sekunder,” memastikan pekerja di bawah perjanjian tenaga kerja tidak lagi berada di zona abu-abu hukum.
Yang tak kalah penting adalah ketentuan baru yang menjelaskan secara rinci kapan kewajiban pemberi kerja berakhir—misalnya, kewajiban tetap berlaku sampai semua anggota keluarga meninggalkan Australia atau mendapatkan status hukum lain. Penjelasan ini menutup celah yang sebelumnya menyulitkan penegakan pembayaran upah tertunda atau biaya pemulangan ketika tanggungan tetap berada di Australia setelah pemegang visa utama mengubah status.
Bagi pemberi kerja, perubahan ini berarti tim kepatuhan harus memperbarui daftar periksa internal sebelum tanggal 29 November. Perjanjian sponsor, sistem penggajian, dan manual SDM harus mencerminkan perpanjangan kewajiban pemberi kerja, dan perusahaan dengan pemegang visa SID yang sudah ada perlu memberi pengarahan kepada manajer lini tentang risiko pembatalan yang lebih luas. Konsultan migrasi menyarankan sponsor yang mewarisi staf dari visa TSS lama harus segera mengaudit kontrak, karena pemicu pembatalan yang sama akan berlaku saat pekerja beralih ke visa SID.
Bagi tim perekrutan, pesan utamanya adalah kerangka kerja SID mulai stabil—bukan berubah. Perusahaan yang sebelumnya menunda perekrutan dari luar negeri karena aturan masih terlihat ‘sementara’ kini bisa melangkah dengan lebih percaya diri, asalkan memperhitungkan denda penegakan yang lebih tinggi dan pengawasan yang lebih ketat dalam model biaya mereka.
Peraturan ini memperluas kewenangan Menteri untuk membatalkan visa berdasarkan pasal 116(1)(g) Undang-Undang Migrasi ke visa baru ini, memungkinkan otoritas mencabut visa SID jika pemberi kerja melanggar kewajiban sponsor seperti pembayaran upah yang kurang, kondisi kerja tidak aman, atau kontrak palsu. Selain itu, definisi kunci diperbarui sehingga pemegang visa SID yang disponsori di bawah Perjanjian Migrasi Wilayah Tertentu (DAMA) termasuk sebagai “orang yang disponsori utama” atau “sekunder,” memastikan pekerja di bawah perjanjian tenaga kerja tidak lagi berada di zona abu-abu hukum.
Yang tak kalah penting adalah ketentuan baru yang menjelaskan secara rinci kapan kewajiban pemberi kerja berakhir—misalnya, kewajiban tetap berlaku sampai semua anggota keluarga meninggalkan Australia atau mendapatkan status hukum lain. Penjelasan ini menutup celah yang sebelumnya menyulitkan penegakan pembayaran upah tertunda atau biaya pemulangan ketika tanggungan tetap berada di Australia setelah pemegang visa utama mengubah status.
Bagi pemberi kerja, perubahan ini berarti tim kepatuhan harus memperbarui daftar periksa internal sebelum tanggal 29 November. Perjanjian sponsor, sistem penggajian, dan manual SDM harus mencerminkan perpanjangan kewajiban pemberi kerja, dan perusahaan dengan pemegang visa SID yang sudah ada perlu memberi pengarahan kepada manajer lini tentang risiko pembatalan yang lebih luas. Konsultan migrasi menyarankan sponsor yang mewarisi staf dari visa TSS lama harus segera mengaudit kontrak, karena pemicu pembatalan yang sama akan berlaku saat pekerja beralih ke visa SID.
Bagi tim perekrutan, pesan utamanya adalah kerangka kerja SID mulai stabil—bukan berubah. Perusahaan yang sebelumnya menunda perekrutan dari luar negeri karena aturan masih terlihat ‘sementara’ kini bisa melangkah dengan lebih percaya diri, asalkan memperhitungkan denda penegakan yang lebih tinggi dan pengawasan yang lebih ketat dalam model biaya mereka.
Sumber: Migration Alliance