1. Berita Mobilitas Global
  2. /
  3. Uni Emirat Arab
  4. /
  5. UAE Tingkatkan Denda hingga 5 Juta Dirham dan Tambah Hukuman Penjara untuk Pelanggaran Visa dan Izin Tinggal Serius

UAE Tingkatkan Denda hingga 5 Juta Dirham dan Tambah Hukuman Penjara untuk Pelanggaran Visa dan Izin Tinggal Serius

Des 11, 2025
·
UAE Tingkatkan Denda hingga 5 Juta Dirham dan Tambah Hukuman Penjara untuk Pelanggaran Visa dan Izin Tinggal Serius
Dewan Nasional Federal telah mengesahkan amandemen besar-besaran terhadap Undang-Undang Masuk dan Tinggal Orang Asing di UEA yang secara drastis meningkatkan sanksi atas penyalahgunaan visa, pekerjaan ilegal, dan perdagangan manusia terorganisir. Berdasarkan ketentuan yang direvisi, denda kini dimulai dari Dh100.000 dan bisa mencapai Dh5 juta dalam kasus yang melibatkan dokumen palsu, pelanggar berulang, atau jaringan perdagangan manusia. Pelanggaran berulang atau yang diperberat juga akan dikenai hukuman penjara minimal dua bulan.

Tiga isu utama yang mendorong perubahan ini adalah: (1) individu yang bekerja dengan visa turis atau kunjungan, (2) perekrut yang memasukkan pekerja tanpa izin yang tepat, dan (3) sindikat yang menyelundupkan orang ke UEA menggunakan dokumen palsu. Pengusaha yang dengan sengaja mempekerjakan staf dengan visa yang salah menghadapi denda yang sama, sementara pemilik properti berisiko masuk daftar hitam jika menampung orang yang tinggal melebihi masa izin. Pejabat mengatakan sanksi yang lebih ketat ini bertujuan menutup celah keamanan dan melindungi inisiatif jangka panjang seperti skema residensi Golden, Green, dan Blue.

UAE Tingkatkan Denda hingga 5 Juta Dirham dan Tambah Hukuman Penjara untuk Pelanggaran Visa dan Izin Tinggal Serius


Bagi manajer mobilitas, pesannya jelas: pastikan kategori visa setiap karyawan sesuai dengan tugasnya, alokasikan waktu ekstra untuk audit kepatuhan, dan edukasi karyawan yang bepergian tentang larangan mutlak melakukan “pekerjaan sampingan” bahkan dalam jangka pendek saat berstatus pengunjung. Penasihat hukum juga menyarankan untuk meninjau kontrak tempat tinggal karyawan karena memberikan tempat tinggal bagi orang yang tinggal melebihi izin dapat membuat perusahaan—dan direktur HR-nya—terkena denda jutaan dirham.

Secara teknologi, penegakan hukum akan mengandalkan portal layanan pintar UEA yang diperluas, yang kini memungkinkan perusahaan memantau status visa staf secara real time, serta perjanjian berbagi data antar lembaga perbatasan GCC. Secara paralel, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan masa tenggang singkat agar pelanggar ringan dan pertama kali dapat mengatur status tanpa deportasi, namun pejabat memperingatkan bahwa “visa-running” kini jauh lebih berisiko dan mahal. Perusahaan yang mengabaikan aturan baru ini tidak hanya menghadapi risiko finansial tetapi juga kerusakan reputasi, karena otoritas imigrasi mulai mempublikasikan statistik pelanggaran berdasarkan sektor.

Dengan negara yang memposisikan diri sebagai pusat kantor regional, pengetatan ini menegaskan adanya kompromi kebijakan yang lebih luas: residensi jangka panjang yang murah hati bagi investor dan talenta berketerampilan tinggi, diimbangi dengan nol toleransi terhadap penyalahgunaan. Perusahaan multinasional yang mengurus dokumen dengan benar akan terus menikmati pasar tenaga kerja fleksibel dan lokasi strategis UEA; sementara yang tidak, kini menghadapi sanksi yang mencuri perhatian publik.
Sumber: VisaHQ / The Economic Times

Bagaimana VisaHQ dapat membantu

VisaHQ menyederhanakan proses pengajuan visa bagi perorangan dan perusahaan. Periksa persyaratan perjalanan terkini, siapkan dokumen yang diperlukan, dan kelola pengajuan Anda secara online melalui portal VisaHQ untuk Uni Emirat Arab.

Tim Visa & Imigrasi @ VisaHQ

Tim ahli visa dan imigrasi VisaHQ membantu individu dan perusahaan menavigasi persyaratan perjalanan, kerja, dan tempat tinggal global. Kami menangani persiapan dokumen, pengajuan aplikasi, koordinasi dengan lembaga pemerintah, serta setiap aspek yang diperlukan untuk memastikan persetujuan yang cepat, sesuai, dan tanpa stres.

Kebijakan Redaksi
×