
Kantor Imigrasi Kepolisian Provinsi Asti mengonfirmasi pada 19 Desember bahwa empat warga negara non-Uni Eropa diperintahkan meninggalkan Italia setelah permohonan izin tinggal mereka ditolak. Tiga di antaranya menerima ‘keberangkatan sukarela’ dalam jangka waktu tujuh hari sesuai ketentuan hukum, sementara satu pelanggar berulang dipindahkan ke pusat pra-pengusiran Corelli di Milan untuk proses pemulangan paksa.
Meskipun jumlahnya kecil, tindakan ini mencerminkan dorongan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Desember untuk membersihkan tunggakan dan mencapai target pengusiran tahunan sebelum audit akhir tahun. Pengusaha lokal yang mempekerjakan tenaga musiman atau melalui agen harus bersiap menghadapi peningkatan pemeriksaan dokumen di tempat kerja dan fasilitas akomodasi dalam beberapa minggu ke depan.
Para pelancong bisnis kemungkinan tidak akan terdampak langsung, namun departemen SDM disarankan mengingatkan staf asing—terutama karyawan baru yang menunggu perpanjangan izin—untuk selalu membawa tanda terima permohonan (‘richiesta di rinnovo’) saat bepergian di dalam negeri. Ketidakmampuan menunjukkan bukti status permohonan yang sedang diproses dapat berujung pada penahanan sementara hingga identitas terverifikasi.
Kantor hukum mencatat bahwa perintah keberangkatan sukarela membawa larangan masuk kembali hingga lima tahun kecuali berhasil diajukan banding. Perusahaan yang berencana mempekerjakan kembali pekerja yang diberhentikan disarankan berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum mengeluarkan kontrak baru.
Meskipun jumlahnya kecil, tindakan ini mencerminkan dorongan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Desember untuk membersihkan tunggakan dan mencapai target pengusiran tahunan sebelum audit akhir tahun. Pengusaha lokal yang mempekerjakan tenaga musiman atau melalui agen harus bersiap menghadapi peningkatan pemeriksaan dokumen di tempat kerja dan fasilitas akomodasi dalam beberapa minggu ke depan.
Para pelancong bisnis kemungkinan tidak akan terdampak langsung, namun departemen SDM disarankan mengingatkan staf asing—terutama karyawan baru yang menunggu perpanjangan izin—untuk selalu membawa tanda terima permohonan (‘richiesta di rinnovo’) saat bepergian di dalam negeri. Ketidakmampuan menunjukkan bukti status permohonan yang sedang diproses dapat berujung pada penahanan sementara hingga identitas terverifikasi.
Kantor hukum mencatat bahwa perintah keberangkatan sukarela membawa larangan masuk kembali hingga lima tahun kecuali berhasil diajukan banding. Perusahaan yang berencana mempekerjakan kembali pekerja yang diberhentikan disarankan berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum mengeluarkan kontrak baru.
Sumber: Gazzetta d’Asti