
Kantor Urusan Orang Asing telah mengonfirmasi bahwa Modul Penanganan Kasus (MOS) yang telah lama dinantikan di Polandia akan dibuka untuk pemohon pada 27 April 2026, menandai selesainya transformasi digital dalam proses izin tinggal di negara tersebut. Mulai tanggal tersebut, semua permohonan izin tinggal sementara, izin tinggal permanen, dan izin tinggal jangka panjang UE harus diajukan secara elektronik melalui portal MOS; pengajuan dalam bentuk kertas hanya akan diterima hingga 26 April. Pemohon akan melakukan autentikasi menggunakan e-ID profil terpercaya atau tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat, serta dapat mengunggah dokumen pendukung, membayar biaya, dan memantau status kasus secara online.
Perubahan ini merupakan pembaruan prosedural paling signifikan sejak Undang-Undang Orang Asing 2013. Pada fase pilot yang dimulai tahun lalu di lima wojewodship, waktu penyelesaian rata-rata turun sebesar 25%, dan pekerjaan ulang akibat berkas yang tidak lengkap berkurang hampir separuh, menurut Kantor Urusan Orang Asing. Para pemberi kerja yang mempekerjakan staf non-UE menyambut baik berakhirnya antrean langsung di kantor wojewodship, namun mendorong perusahaan untuk memperbarui daftar periksa internal onboarding dan memastikan bahwa pekerja asing memperoleh kredensial e-ID yang diperlukan sebelum visa mereka saat ini habis masa berlakunya.
Konsultan imigrasi mencatat bahwa portal elektronik akan menolak permohonan yang tidak melampirkan dokumen wajib, sehingga tim HR disarankan untuk memindai kontrak kerja, perjanjian sewa, dan bukti asuransi kesehatan terlebih dahulu. Kantor juga akan mulai mengeluarkan konfirmasi pengajuan digital, yang dapat ditunjukkan kepada petugas perbatasan sebagai pengganti cap kertas saat bepergian di dalam Wilayah Schengen. Hingga sistem ini stabil, pihak berwenang menyarankan agar pengajuan dilakukan setidaknya dua minggu sebelum izin atau visa yang berlaku habis.
Langkah ini menempatkan Polandia di antara rezim imigrasi paling maju secara digital di Uni Eropa, mengurangi beban administratif dan meningkatkan transparansi bagi sekitar 600.000 penduduk asing. Selain itu, kebijakan ini mendukung agenda pemerintah yang lebih luas untuk menarik talenta berketerampilan tinggi sekaligus memperketat pengawasan terhadap migrasi tidak teratur.
Perubahan ini merupakan pembaruan prosedural paling signifikan sejak Undang-Undang Orang Asing 2013. Pada fase pilot yang dimulai tahun lalu di lima wojewodship, waktu penyelesaian rata-rata turun sebesar 25%, dan pekerjaan ulang akibat berkas yang tidak lengkap berkurang hampir separuh, menurut Kantor Urusan Orang Asing. Para pemberi kerja yang mempekerjakan staf non-UE menyambut baik berakhirnya antrean langsung di kantor wojewodship, namun mendorong perusahaan untuk memperbarui daftar periksa internal onboarding dan memastikan bahwa pekerja asing memperoleh kredensial e-ID yang diperlukan sebelum visa mereka saat ini habis masa berlakunya.
Konsultan imigrasi mencatat bahwa portal elektronik akan menolak permohonan yang tidak melampirkan dokumen wajib, sehingga tim HR disarankan untuk memindai kontrak kerja, perjanjian sewa, dan bukti asuransi kesehatan terlebih dahulu. Kantor juga akan mulai mengeluarkan konfirmasi pengajuan digital, yang dapat ditunjukkan kepada petugas perbatasan sebagai pengganti cap kertas saat bepergian di dalam Wilayah Schengen. Hingga sistem ini stabil, pihak berwenang menyarankan agar pengajuan dilakukan setidaknya dua minggu sebelum izin atau visa yang berlaku habis.
Langkah ini menempatkan Polandia di antara rezim imigrasi paling maju secara digital di Uni Eropa, mengurangi beban administratif dan meningkatkan transparansi bagi sekitar 600.000 penduduk asing. Selain itu, kebijakan ini mendukung agenda pemerintah yang lebih luas untuk menarik talenta berketerampilan tinggi sekaligus memperketat pengawasan terhadap migrasi tidak teratur.
Sumber: Office for Foreigners (Gov.pl)