
Layanan Imigrasi dan Orang Asing Siprus menjatuhkan denda administratif sebesar €156.000 kepada 24 perusahaan yang kedapatan mempekerjakan 34 pekerja asing tanpa dokumen selama inspeksi yang dilakukan antara 25 April hingga 2 Mei di distrik Larnaca dan Famagusta. Operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk membersihkan pasar tenaga kerja dan membongkar jaringan yang memfasilitasi migrasi ilegal. Menurut hukum Siprus, mempekerjakan warga negara non-UE secara ilegal dapat dikenai denda pidana hingga €20.000 per pekerja dan hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelanggar berulang. Otoritas menyatakan sektor konstruksi, perhotelan, dan agri-makanan masih menjadi titik rawan meski sudah ada kampanye kesadaran berulang dari Kementerian Tenaga Kerja. Bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di pulau ini, pesannya jelas: perketat pengelolaan vendor dan verifikasi hak kerja. Tim mobilitas global harus memastikan semua kontraktor dalam rantai pasokan menggunakan formulir aplikasi migrasi terbaru yang diperkenalkan pada 2 April 2026 dan bahwa karyawan baru menyelesaikan pendaftaran biometrik dalam sepuluh hari kerja setelah kedatangan. Penindakan ini juga memiliki aspek kepatuhan. Perusahaan yang memanfaatkan “Unit Fasilitasi Bisnis Jalur Cepat” yang sangat dihormati di Siprus berisiko diskors dari program jika ditemukan memiliki staf yang tidak terdaftar di lokasi. Oleh karena itu, penasihat relokasi merekomendasikan audit internal triwulanan dan berlangganan Work Permits e-Registry, yang menyediakan validasi status tempat tinggal dan pekerjaan secara real-time. Selain kepatuhan perusahaan, upaya penegakan ini juga memiliki makna politik penting. Dengan pemilihan parlemen yang akan datang dan meningkatnya kedatangan pencari suaka, pemerintah ingin menunjukkan kendali atas pasar tenaga kerja—sebuah tolok ukur utama yang dipantau Brussels sebagai bagian dari upaya Siprus untuk bergabung dengan Schengen pada 2026.