
Mulai 1 Oktober 2026, Departemen Luar Negeri AS akan mewajibkan perwakilan media asing (visa I) dan profesional USMCA (visa TN/TD) untuk membuka profil media sosial mereka saat proses pengajuan visa. Kebijakan ini, yang diumumkan pada 18 September dan diberitakan oleh Gulf News pada 21 September, memperluas aturan yang sebelumnya sudah berlaku bagi pelajar, pekerja sementara, dan beberapa kategori lainnya.
Bagi komunitas bisnis dan media di UAE—yang sering bepergian ke AS melalui hub Dubai dan Abu Dhabi—perubahan ini berarti langkah kepatuhan tambahan. Para pemohon harus memeriksa konten di Facebook, X/Twitter, LinkedIn, dan platform lain untuk memastikan tidak ada hal yang bermasalah, serta mengatur profil agar petugas konsuler dapat melihatnya secara penuh. Jika tidak mematuhi, permohonan visa bisa ditolak berdasarkan pasal 212(a) dari Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan AS.
Konsultan hukum perusahaan multinasional di UAE mencatat tren yang semakin ketat dalam pemeriksaan digital. Sejak 2025, AS sudah meminta sebagian besar pemohon untuk mencantumkan semua akun media sosial yang digunakan dalam lima tahun terakhir; petugas konsuler bahkan dapat meminta kata sandi sesuai kewenangan yang ada. Perluasan kebijakan pada Oktober ini mengesahkan praktik tersebut untuk kategori baru dan kemungkinan akan memperpanjang durasi wawancara di Konsulat AS di Dubai dan Kedutaan AS di Abu Dhabi.
Perusahaan yang mengirim staf untuk tugas media atau proyek profesional jangka pendek disarankan segera memperbarui daftar persiapan perjalanan. Langkah yang dianjurkan meliputi audit pedoman media sosial perusahaan, memberikan pengarahan kepada karyawan tentang perilaku online yang dapat diterima, serta menambah waktu persiapan dalam jadwal proyek untuk mengantisipasi proses administrasi yang mungkin lebih lama.
Para praktisi imigrasi tidak memperkirakan adanya tindakan balasan langsung dari UAE, namun menekankan bahwa aktivitas media sosial semakin berpengaruh dalam keputusan visa di seluruh dunia. Tim HR sebaiknya memantau perkembangan ini dengan cermat dan memberikan informasi yang tepat kepada para pelancong.
Bagi komunitas bisnis dan media di UAE—yang sering bepergian ke AS melalui hub Dubai dan Abu Dhabi—perubahan ini berarti langkah kepatuhan tambahan. Para pemohon harus memeriksa konten di Facebook, X/Twitter, LinkedIn, dan platform lain untuk memastikan tidak ada hal yang bermasalah, serta mengatur profil agar petugas konsuler dapat melihatnya secara penuh. Jika tidak mematuhi, permohonan visa bisa ditolak berdasarkan pasal 212(a) dari Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan AS.
Konsultan hukum perusahaan multinasional di UAE mencatat tren yang semakin ketat dalam pemeriksaan digital. Sejak 2025, AS sudah meminta sebagian besar pemohon untuk mencantumkan semua akun media sosial yang digunakan dalam lima tahun terakhir; petugas konsuler bahkan dapat meminta kata sandi sesuai kewenangan yang ada. Perluasan kebijakan pada Oktober ini mengesahkan praktik tersebut untuk kategori baru dan kemungkinan akan memperpanjang durasi wawancara di Konsulat AS di Dubai dan Kedutaan AS di Abu Dhabi.
Perusahaan yang mengirim staf untuk tugas media atau proyek profesional jangka pendek disarankan segera memperbarui daftar persiapan perjalanan. Langkah yang dianjurkan meliputi audit pedoman media sosial perusahaan, memberikan pengarahan kepada karyawan tentang perilaku online yang dapat diterima, serta menambah waktu persiapan dalam jadwal proyek untuk mengantisipasi proses administrasi yang mungkin lebih lama.
Para praktisi imigrasi tidak memperkirakan adanya tindakan balasan langsung dari UAE, namun menekankan bahwa aktivitas media sosial semakin berpengaruh dalam keputusan visa di seluruh dunia. Tim HR sebaiknya memantau perkembangan ini dengan cermat dan memberikan informasi yang tepat kepada para pelancong.
Sumber: Gulf News