
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi menegaskan bahwa Kebijakan Pencegahan Stres Panas Kerja akan diberlakukan untuk tahun ke-22 berturut-turut, melarang pekerjaan di luar ruangan antara pukul 12:30 siang hingga 3:00 sore setiap hari selama musim panas. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar AED 5.000 per pekerja, hingga maksimal AED 50.000 per lokasi kerja. Meskipun kebijakan ini terutama bertujuan untuk kesejahteraan pekerja, larangan ini juga berdampak praktis bagi tim mobilitas global yang mengawasi proyek konstruksi, minyak dan gas, atau logistik. Jadwal proyek mungkin perlu disesuaikan dan staf ekspatriat harus diberi pengarahan mengenai jam kerja yang diperbolehkan agar tidak melanggar aturan. Pengusaha wajib memasang tanda peringatan dwibahasa di lokasi kerja, menyediakan area istirahat yang teduh, serta memastikan akses mudah ke tempat pengisian cairan. Kementerian akan melakukan inspeksi mendadak yang didukung oleh pelaporan sensor pintar yang diperkenalkan tahun lalu, sehingga penegakan aturan menjadi lebih efektif. Perusahaan dengan operasi lintas negara dapat mengurangi gangguan dengan menjadwalkan pekerjaan luar ruangan yang penting pada shift pagi atau malam, serta mengalihkan sumber daya ke lokasi kerja dalam ruangan selama jam larangan. Kebijakan ini menegaskan komitmen UAE untuk menyelaraskan standar ketenagakerjaan dengan ekspektasi ESG internasional—faktor yang semakin penting bagi klien multinasional dalam menilai risiko rantai pasokan.
Sumber: Al Khaleej