
Kementerian Luar Negeri Jerman memperbarui advis perjalanan dan keamanan untuk Uni Emirat Arab pada 28 Juli 2026, dengan mengeluarkan catatan rinci yang ditujukan bagi warga Jerman yang tinggal di Emirates dengan visa residensi dan kartu identitas Emirates. Pemberitahuan ini menjelaskan bahwa penduduk yang mencoba meninggalkan UAE menggunakan dokumen perjalanan darurat atau paspor sementara (provisional) harus terlebih dahulu membatalkan izin tinggal mereka melalui Direktorat Jenderal Urusan Residensi dan Orang Asing (GDRFA) di emirat masing-masing. Proses pembatalan ini tidak dapat dilakukan di bandara dan biasanya memerlukan waktu minimal 24 jam, sehingga pelancong yang mendadak berisiko ditolak saat pemeriksaan imigrasi. Pemegang paspor biometrik standar tidak terpengaruh, namun mereka yang memperbarui atau mengganti paspor yang hilang harus merencanakan lebih awal. Advis ini menegaskan tren penegakan yang lebih luas: sistem keluar UAE memeriksa status residensi, dan izin aktif yang terkait dengan paspor yang dibatalkan akan memicu “blokir” dalam database imigrasi. Maskapai penerbangan semakin sering menolak penumpang saat ketidaksesuaian seperti ini muncul dalam sistem Advance Passenger Information System (APIS). Bagi perusahaan multinasional yang mengelola karyawan Jerman — atau karyawan asing lain yang menggunakan dokumen darurat — pembaruan ini menjadi pengingat untuk menyelaraskan kalender mobilitas SDM dengan siklus pembaruan paspor dan menganggarkan waktu tambahan untuk surat “pembatalan visa” dari GDRFA. Tim manajemen risiko perjalanan juga harus memperbarui pengarahan karyawan agar mencakup masa tunggu 24 jam dan ketentuan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan di area bandara. Kegagalan membatalkan izin tinggal dengan benar tidak hanya berisiko ditolak keluar, tetapi juga dapat menyebabkan denda administratif dan komplikasi saat mengajukan visa UAE di masa depan.