
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada sore hari tanggal 16 Juni, U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS) mengonfirmasi bahwa mereka akan melanjutkan penanganan ribuan aplikasi imigrasi yang sempat tertunda setelah putusan pengadilan distrik Rhode Island membatalkan empat kebijakan internal “penangguhan” yang sejak Januari 2026 secara efektif membekukan proses bagi warga dari 39 negara. Meskipun USCIS menyatakan “sangat tidak setuju” dengan keputusan tersebut, mereka akan mematuhi sambil mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Latar belakang: Kebijakan yang kini dibatalkan—dikenal sebagai Global Asylum Hold, Benefits Hold, Comprehensive Re-Review, dan Country-Specific Factors memos—diadopsi berdasarkan Executive Order 14189 sebagai langkah keamanan. Secara praktis, kebijakan ini menghentikan proses penyesuaian status, izin kerja, naturalisasi, dan beberapa kasus suaka tertentu, sehingga pengusaha tidak bisa merekrut pekerja asing dan keluarga terjebak dalam ketidakpastian hukum. Kelompok advokasi menentang pembekuan ini dengan alasan kebijakan tersebut melampaui kewenangan dan bersifat diskriminatif.
Poin penting putusan: Hakim Ketua John McConnell memutuskan bahwa undang-undang imigrasi mengharuskan USCIS menyelesaikan kasus dalam batas waktu yang ditetapkan secara hukum dan bahwa agensi tidak boleh menghentikan pemberian manfaat secara menyeluruh tanpa persetujuan kongres. Keputusan ini berlaku secara nasional karena pengadilan mengeluarkan pembatalan kebijakan, bukan hanya perintah pembatasan sementara.
Apa yang harus diharapkan pemohon: Kantor USCIS telah mulai mengeluarkan instruksi internal untuk “membuka kembali” berkas yang terdampak; para praktisi melaporkan pembaruan kasus elektronik pertama yang terjadi semalam. Namun, antrean masih cukup panjang, sehingga waktu proses yang realistis akan bergantung pada kapasitas kantor lapangan. Pengacara menyarankan klien untuk memperbarui alamat, memantau portal kasus, dan siap merespons cepat permintaan bukti yang mungkin muncul saat berkas diproses.
Dampak bagi dunia usaha: Pengusaha yang mengajukan sponsor green card dan terjebak dalam penangguhan ini—terutama pekerja STEM dari Nigeria, Pakistan, dan Iran—disarankan meninjau ulang jadwal perekrutan dan mempertimbangkan strategi izin kerja sementara seperti H-1B yang bebas kuota atau parole-in-place. Kasus ini menunjukkan kekuatan litigasi dalam mengawasi tindakan eksekutif di bidang imigrasi dan berpotensi memicu tantangan serupa terhadap perlambatan proses lainnya.
Latar belakang: Kebijakan yang kini dibatalkan—dikenal sebagai Global Asylum Hold, Benefits Hold, Comprehensive Re-Review, dan Country-Specific Factors memos—diadopsi berdasarkan Executive Order 14189 sebagai langkah keamanan. Secara praktis, kebijakan ini menghentikan proses penyesuaian status, izin kerja, naturalisasi, dan beberapa kasus suaka tertentu, sehingga pengusaha tidak bisa merekrut pekerja asing dan keluarga terjebak dalam ketidakpastian hukum. Kelompok advokasi menentang pembekuan ini dengan alasan kebijakan tersebut melampaui kewenangan dan bersifat diskriminatif.
Poin penting putusan: Hakim Ketua John McConnell memutuskan bahwa undang-undang imigrasi mengharuskan USCIS menyelesaikan kasus dalam batas waktu yang ditetapkan secara hukum dan bahwa agensi tidak boleh menghentikan pemberian manfaat secara menyeluruh tanpa persetujuan kongres. Keputusan ini berlaku secara nasional karena pengadilan mengeluarkan pembatalan kebijakan, bukan hanya perintah pembatasan sementara.
Apa yang harus diharapkan pemohon: Kantor USCIS telah mulai mengeluarkan instruksi internal untuk “membuka kembali” berkas yang terdampak; para praktisi melaporkan pembaruan kasus elektronik pertama yang terjadi semalam. Namun, antrean masih cukup panjang, sehingga waktu proses yang realistis akan bergantung pada kapasitas kantor lapangan. Pengacara menyarankan klien untuk memperbarui alamat, memantau portal kasus, dan siap merespons cepat permintaan bukti yang mungkin muncul saat berkas diproses.
Dampak bagi dunia usaha: Pengusaha yang mengajukan sponsor green card dan terjebak dalam penangguhan ini—terutama pekerja STEM dari Nigeria, Pakistan, dan Iran—disarankan meninjau ulang jadwal perekrutan dan mempertimbangkan strategi izin kerja sementara seperti H-1B yang bebas kuota atau parole-in-place. Kasus ini menunjukkan kekuatan litigasi dalam mengawasi tindakan eksekutif di bidang imigrasi dan berpotensi memicu tantangan serupa terhadap perlambatan proses lainnya.
Sumber: El Comercio (Peru)