
Dalam pernyataan tertulis menteri, Menteri Imigrasi Tom Pursglove mengonfirmasi bahwa Peraturan Tanggung Jawab Pengangkut (Carrier Liability Regulations) yang telah lama berlaku di Inggris kini juga diterapkan pada hasil izin perjalanan elektronik yang dihasilkan oleh gateway Informasi Penumpang Muka (Advance Passenger Information/API) dari Kementerian Dalam Negeri. Maskapai penerbangan, perusahaan feri, dan operator jet pribadi yang mengangkut penumpang tanpa ETA atau eVisa yang sah setelah 25 Februari 2026 akan dikenai denda hingga £10.000 per orang. Perubahan ini menutup celah penegakan hukum yang sebelumnya ada; hingga saat ini, pengangkut hanya dikenai denda jika membawa warga negara yang memerlukan visa tanpa visa, sementara pelanggaran ETA tidak dikenai sanksi otomatis. Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah melatih lebih dari 55.000 agen check-in di seluruh dunia dan menyelesaikan integrasi sistem dengan 250 pengangkut udara dan laut. Kelompok industri khawatir akan adanya hasil negatif palsu, di mana data paspor pelancong di akun UKVI mereka tidak cocok dengan pemesanan maskapai, yang berpotensi menghasilkan respons otomatis ‘tidak ada izin’. Dewan Perwakilan Maskapai Penerbangan di Inggris (BAR UK) mendorong anggotanya untuk menerapkan protokol override manual dan menjaga kontak koordinasi dengan UK Border Force. Bagi manajer perjalanan korporat, risiko finansial bersifat tidak langsung namun nyata: pengangkut akan menagih kembali denda melalui biaya tambahan pada faktur atau membebankan biaya re-tiket kepada pelancong. Menyisipkan langkah pemeriksaan izin akhir dalam pesan kontrol keberangkatan dan mengingatkan karyawan untuk memperbarui detail eVisa setelah pembaruan paspor akan mengurangi insiden penolakan naik pesawat.