
Dubai diam-diam menghapus salah satu hambatan terbesar untuk mendapatkan izin tinggal terkait properti. Dalam panduan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, Departemen Pertanahan Dubai mengonfirmasi bahwa pemilik tunggal kini dapat mengajukan visa investor dua tahun yang dapat diperpanjang tanpa memandang nilai pasar properti yang sudah selesai. Batas minimum lama sebesar AED 750.000 (sekitar US$204.000) telah dihapus; hanya pemilik bersama yang masih harus menunjukkan kepemilikan minimal AED 400.000 per individu. Pembaruan ini akan sangat menguntungkan pembeli pertama kali untuk studio dan apartemen satu kamar di kawasan berkembang seperti Dubailand, Jumeirah Village Circle, dan Dubai South.
Sebelumnya, banyak ekspatriat yang membeli unit di bawah AED 750.000 untuk penggunaan pribadi terpaksa bergantung pada sponsor perusahaan atau visa Hijau lima tahun. Kini mereka bisa beralih ke izin tinggal mandiri, sehingga lebih bebas mengganti pekerjaan, membuka konsultasi, atau tinggal di luar UAE tanpa kehilangan status. Dari sisi pasar, para broker memperkirakan perubahan aturan ini akan mendorong permintaan tambahan di segmen pasar menengah, mendukung volume transaksi yang sudah tinggi, yaitu lebih dari AED 68 miliar pada April lalu.
Pengembang yang menyasar kelas menengah ke atas mungkin akan mempercepat serah terima unit-unit kecil siap huni untuk menarik pembeli yang termotivasi oleh visa, sementara pemberi pinjaman bisa melihat peningkatan aktivitas hipotek karena penyewa beralih ke kepemilikan untuk mengamankan izin tinggal. Tim mobilitas global perlu mencatat bahwa visa investor dua tahun ini berbeda dengan Visa Emas 10 tahun, yang masih mensyaratkan kepemilikan properti senilai AED 2 juta. Visa investor memberikan izin tinggal, tapi tidak otomatis izin kerja; pemegang visa yang ingin bekerja harus mengurus izin kerja terpisah melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MoHRE).
Perusahaan yang memindahkan staf sebaiknya memperbarui matriks perencanaan penugasan: karyawan yang membeli properti di bawah AED 2 juta dapat memilih antara sponsor perusahaan atau status investor mandiri, dengan alokasi biaya dan siklus perpanjangan yang berbeda. Secara praktis, pemohon mengajukan melalui platform DLD Cube atau Pusat Layanan Al Manara dengan melampirkan sertifikat kepemilikan, salinan paspor, dan surat keterangan kelakuan baik. Prosesnya memakan waktu tujuh hingga sepuluh hari kerja, sementara pemeriksaan kesehatan dan pembuatan Emirates ID tetap sama. Perusahaan juga harus memberi pengarahan kepada vendor relokasi dan tim penggajian terkait dampak biaya sponsor keluarga dan penyediaan asuransi kesehatan.
Sebelumnya, banyak ekspatriat yang membeli unit di bawah AED 750.000 untuk penggunaan pribadi terpaksa bergantung pada sponsor perusahaan atau visa Hijau lima tahun. Kini mereka bisa beralih ke izin tinggal mandiri, sehingga lebih bebas mengganti pekerjaan, membuka konsultasi, atau tinggal di luar UAE tanpa kehilangan status. Dari sisi pasar, para broker memperkirakan perubahan aturan ini akan mendorong permintaan tambahan di segmen pasar menengah, mendukung volume transaksi yang sudah tinggi, yaitu lebih dari AED 68 miliar pada April lalu.
Pengembang yang menyasar kelas menengah ke atas mungkin akan mempercepat serah terima unit-unit kecil siap huni untuk menarik pembeli yang termotivasi oleh visa, sementara pemberi pinjaman bisa melihat peningkatan aktivitas hipotek karena penyewa beralih ke kepemilikan untuk mengamankan izin tinggal. Tim mobilitas global perlu mencatat bahwa visa investor dua tahun ini berbeda dengan Visa Emas 10 tahun, yang masih mensyaratkan kepemilikan properti senilai AED 2 juta. Visa investor memberikan izin tinggal, tapi tidak otomatis izin kerja; pemegang visa yang ingin bekerja harus mengurus izin kerja terpisah melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MoHRE).
Perusahaan yang memindahkan staf sebaiknya memperbarui matriks perencanaan penugasan: karyawan yang membeli properti di bawah AED 2 juta dapat memilih antara sponsor perusahaan atau status investor mandiri, dengan alokasi biaya dan siklus perpanjangan yang berbeda. Secara praktis, pemohon mengajukan melalui platform DLD Cube atau Pusat Layanan Al Manara dengan melampirkan sertifikat kepemilikan, salinan paspor, dan surat keterangan kelakuan baik. Prosesnya memakan waktu tujuh hingga sepuluh hari kerja, sementara pemeriksaan kesehatan dan pembuatan Emirates ID tetap sama. Perusahaan juga harus memberi pengarahan kepada vendor relokasi dan tim penggajian terkait dampak biaya sponsor keluarga dan penyediaan asuransi kesehatan.
Sumber: Middle East Briefing