
Menurut pembaruan imigrasi yang diterbitkan pada 18 Desember, perusahaan yang mempekerjakan warga negara ketiga dengan kontrak lokal Jerman harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan tersebut—pada hari kerja pertama mereka—tentang hak mereka untuk mendapatkan konsultasi hukum ketenagakerjaan gratis di pusat-pusat nasihat yang diakui. Kewajiban ini berasal dari perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Orang Asing yang bertujuan mencegah eksploitasi dan penurunan upah.
Pengusaha dapat memenuhi aturan ini dengan melampirkan lembar informasi pada kontrak kerja dan menyimpan tanda terima yang telah ditandatangani. Ketidakpatuhan dapat berakibat denda hingga €30.000 dan berisiko mengancam sponsor izin kerja di masa depan selama audit kepatuhan.
Bagi tim mobilitas global, kewajiban baru ini menambah daftar periksa onboarding selain persyaratan yang sudah ada seperti menyalin paspor dan izin tinggal serta melaporkan pemutusan kerja lebih awal dalam waktu empat minggu. Praktik terbaik adalah mengintegrasikan brosur konsultasi ini ke dalam sistem manajemen kontrak digital agar HR mendapatkan konfirmasi otomatis.
Karena aturan ini hanya berlaku untuk karyawan lokal, pekerja yang tetap menggunakan kontrak asal tidak terpengaruh. Namun, para ahli menyarankan untuk secara sukarela memberikan informasi ini kepada pekerja yang dipindahtugaskan guna mendorong budaya kepatuhan dan transparansi.
Pengusaha dapat memenuhi aturan ini dengan melampirkan lembar informasi pada kontrak kerja dan menyimpan tanda terima yang telah ditandatangani. Ketidakpatuhan dapat berakibat denda hingga €30.000 dan berisiko mengancam sponsor izin kerja di masa depan selama audit kepatuhan.
Bagi tim mobilitas global, kewajiban baru ini menambah daftar periksa onboarding selain persyaratan yang sudah ada seperti menyalin paspor dan izin tinggal serta melaporkan pemutusan kerja lebih awal dalam waktu empat minggu. Praktik terbaik adalah mengintegrasikan brosur konsultasi ini ke dalam sistem manajemen kontrak digital agar HR mendapatkan konfirmasi otomatis.
Karena aturan ini hanya berlaku untuk karyawan lokal, pekerja yang tetap menggunakan kontrak asal tidak terpengaruh. Namun, para ahli menyarankan untuk secara sukarela memberikan informasi ini kepada pekerja yang dipindahtugaskan guna mendorong budaya kepatuhan dan transparansi.
Sumber: Crown World Mobility