
Mulai 1 Januari 2026, perusahaan di sektor swasta wajib membayar karyawan Emirat minimal AED 6.000 (sekitar US$1.635) per bulan, naik dari AED 5.000, demikian konfirmasi Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MoHRE) dalam panduan yang diterbitkan pada 11 Januari.
Penyesuaian ini memperkuat agenda Emiratisasi pemerintah dan menyusul denda hingga AED 108.000 untuk setiap posisi kuota yang tidak terpenuhi yang diumumkan bulan lalu. Konsultan rekrutmen menyatakan sebagian besar perusahaan multinasional sudah memberikan gaji di atas batas baru ini, namun perusahaan kecil di sektor ritel, perhotelan, dan logistik mungkin harus segera menyesuaikan struktur gaji agar terhindar dari denda saat memperbarui izin kerja.
Bagi tim mobilitas global, perubahan ini berdampak pada perhitungan biaya tenaga kerja, terutama untuk penugasan rotasi yang mengalihkan warga UAE dari posisi pemerintah ke perusahaan swasta. Pemilik anggaran sebaiknya mengantisipasi kenaikan gaji 3-5% dan memasukkannya dalam siklus perencanaan tenaga kerja tahun 2026.
Inspektur MoHRE akan mengaitkan data penggajian dengan Sistem Perlindungan Upah UAE (WPS); ketidaksesuaian data dapat menunda perpanjangan visa bagi staf ekspatriat, sehingga penting untuk menjaga catatan HRIS yang rapi. Perusahaan juga disarankan memperbarui surat penugasan dan menjelaskan standar gaji baru ini kepada mitra usaha patungan yang mengandalkan tenaga kerja Emirat yang disubkontrakkan.
Penyesuaian ini memperkuat agenda Emiratisasi pemerintah dan menyusul denda hingga AED 108.000 untuk setiap posisi kuota yang tidak terpenuhi yang diumumkan bulan lalu. Konsultan rekrutmen menyatakan sebagian besar perusahaan multinasional sudah memberikan gaji di atas batas baru ini, namun perusahaan kecil di sektor ritel, perhotelan, dan logistik mungkin harus segera menyesuaikan struktur gaji agar terhindar dari denda saat memperbarui izin kerja.
Bagi tim mobilitas global, perubahan ini berdampak pada perhitungan biaya tenaga kerja, terutama untuk penugasan rotasi yang mengalihkan warga UAE dari posisi pemerintah ke perusahaan swasta. Pemilik anggaran sebaiknya mengantisipasi kenaikan gaji 3-5% dan memasukkannya dalam siklus perencanaan tenaga kerja tahun 2026.
Inspektur MoHRE akan mengaitkan data penggajian dengan Sistem Perlindungan Upah UAE (WPS); ketidaksesuaian data dapat menunda perpanjangan visa bagi staf ekspatriat, sehingga penting untuk menjaga catatan HRIS yang rapi. Perusahaan juga disarankan memperbarui surat penugasan dan menjelaskan standar gaji baru ini kepada mitra usaha patungan yang mengandalkan tenaga kerja Emirat yang disubkontrakkan.
Sumber: Khaleej Times