
Menyikapi meningkatnya pola kerja dari rumah di tengah kekhawatiran keamanan regional, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MoHRE) mengeluarkan nota panduan berisi 15 poin pada 1 April yang merinci kewajiban pemberi kerja dan hak karyawan menurut undang-undang ketenagakerjaan UAE saat bekerja secara remote. Ketentuan utama meliputi: jam kerja maksimal 48 jam per minggu dengan pembayaran lembur wajib setelahnya; satu hari istirahat berbayar setiap minggu; asuransi kesehatan yang ditanggung pemberi kerja serta perlindungan gaji hingga AED 20.000; dan larangan tegas untuk membebankan biaya rekrutmen kepada karyawan. Hak cuti tahunan (30 hari setelah satu tahun kerja), cuti melahirkan, cuti orang tua, dan cuti sakit berlaku sama seperti untuk staf yang bekerja di kantor. Bagi tim HR dan mobilitas, dokumen ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan. Perusahaan wajib mengeluarkan kontrak kerja remote tertulis yang mengatur jam kerja, durasi, penggunaan peralatan, dan metrik kinerja, serta tetap bertanggung jawab atas pembatalan izin kerja dan visa saat kontrak berakhir. Kegagalan untuk memperingatkan atau menindak karyawan yang melanggar, seperti “login tapi tidak bekerja,” dapat menghambat proses pemutusan hubungan kerja. Panduan ini sejalan dengan aturan Visa Kerja Remote yang diperketat di Dubai, menegaskan bahwa UAE berkomitmen untuk memprofesionalkan kerangka kerja remote, bukan sekadar menganggapnya sebagai solusi darurat sementara.
Sumber: The Times of India